Rapat Paripurna DPRD Kolaka Timur: Penyerahan dan Penjelasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan dan Penjelasan Kepala Daerah atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kolaka Timur Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (10/03/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur dan dihadiri oleh Plt. Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka menyampaikan secara resmi dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Dalam penjelasannya, Plt. Bupati memaparkan berbagai capaian pembangunan daerah yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.

Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi demi peningkatan kinerja pemerintahan di masa mendatang.

Melalui forum paripurna tersebut, diharapkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kolaka Timur dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju dan kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur.